BANYUMAS, MyInfo.ID – Pemkab Banyumas menegaskan penutupan sementara pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, bukan karena pemerintah daerah menghambat investasi. Penutupan dilakukan karena sebagian bangunan pabrik berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan tata ruang dan penggunaan lahan, bukan sikap Pemkab Banyumas terhadap investasi.
Menurut Sadewo, pihaknya bahkan telah mengingatkan PT IKN mengenai lokasi pembangunan pabrik tersebut sebelum dirinya dilantik sebagai bupati.
“Saya sudah ingatkan dia, ‘Kamu salah membuat bangunan di situ.’ Waktu itu masih fondasi,” ujar Sadewo, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, sebagian lahan PT IKN di bagian depan masuk zona non-LSD atau zona kuning yang memungkinkan untuk kegiatan industri. Namun, bagian belakang lahan berada di kawasan LSD.
“Belakangnya itu LSD, dia malah membangun di LSD,” katanya.
Pemkab Banyumas, lanjut Sadewo, telah meminta perusahaan memindahkan bangunan pabrik yang berada di kawasan LSD ke zona kuning. Pemkab juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian mengenai kemungkinan perubahan fungsi lahan tersebut.
Namun, permintaan perubahan status lahan tidak mendapat persetujuan.









