“Saya coba lagi membantu ke Kementerian Pertanian. Di satu sisi, saya membutuhkan investor untuk menyerap tenaga kerja. Di sisi lain, ada peraturan yang harus saya tegakkan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Penutupan sementara pabrik kemudian dilakukan setelah Pemkab Banyumas menerbitkan surat peringatan. Namun, aktivitas PT IKN kembali dilaporkan berjalan.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (8/9/2026), tim gabungan Pemkab Banyumas menemukan mesin pabrik menyala dan aktivitas produksi berlangsung. Sejumlah truk juga terlihat keluar-masuk membawa bahan baku dan hasil produksi.
Sadewo mengatakan sebelumnya pihak perusahaan meminta izin hanya untuk memanaskan mesin dalam rangka pemeliharaan, bukan melakukan produksi.
“Setelah ditutup sementara, begitu surat diterbitkan, memang dari pihak IKN datang kepada saya, meminta izin memanasi mesin. Bukan produksi lo, tapi memanasi mesin,” ujarnya.
Sadewo menegaskan Pemkab Banyumas tetap terbuka terhadap investasi sepanjang pembangunan dan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
“Tidak ada yang menghambat investasi di Kabupaten Banyumas. Silakan investor datang konsultasi dengan DPMPTSP. Selama sudah sesuai aturan, kami support,” tegasnya.
“Kita pro-investasi, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang ada,” lanjut Sadewo.









