PURWOKERTO, MyInfo.ID – Aparat Polresta Banyumas menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Desa Papringan, Kecamatan Banyumas. Pelaku diketahui telah dua kali terjerat perkara serupa sebelumnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Ardi Kurniawan mengatakan aksi pencurian terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Supriyatin (49), kehilangan uang tunai dan telepon seluler setelah rumahnya dibobol pelaku saat dini hari.
Tersangka berinisial MK (52), warga Desa Pasinggrangan, Kecamatan Banyumas. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku lebih dulu mengamati rumah korban pada Kamis siang. Ia kemudian kembali pada dini hari dan masuk dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan obeng.
“Pelaku memanfaatkan jendela yang tidak terkunci untuk masuk ke dalam rumah,” katanya.
Di dalam rumah, pelaku mengambil dua tas berisi uang tunai total Rp2.875.000. Selain itu, satu unit ponsel merek Infinix Smart 7 warna biru muda yang berada di atas meja kamar turut digondol.












