Langkah ini disebut sebagai upaya awal sebelum penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.
Gus Ipul menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin, terutama pada momentum penting setelah libur panjang. Sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Jadi hukuman itu bisa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Ini perlu kami sampaikan, ini sekaligus sebagai pembelajaran buat seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial bahwa kami punya pengawasan dan kami punya alat untuk bisa mengukur tingkat kedisiplinan para pegawai di lingkungan Kementerian Sosial,” tegasnya.
Selain teguran administratif, sanksi juga bisa berdampak langsung pada penghasilan pegawai. ASN yang terbukti tidak hadir akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran.
Tak hanya soal absensi, Mensos juga mengingatkan potensi pelanggaran lain yang kerap muncul saat Lebaran, yakni gratifikasi. Namun hingga saat ini, ia memastikan belum ada laporan terkait praktik tersebut di lingkungan Kemensos.
Untuk menjaga transparansi, Kemensos telah membuka berbagai kanal pengaduan, termasuk melalui command center dan layanan pesan instan.
“Saya mengundang semua pihak jika melihat, jika menyaksikan ada hal-hal tersebut (pelanggaran) di lingkungan Kementerian Sosial, silakan bisa langsung dilaporkan kepada kami lewat command center kami, lewat WA center kami atau lewat saluran-saluran yang sudah kami buat,” pungkas Gus Ipul.













