Techno  

Usia Minimum Medsos Naik Jadi 16 Tahun, Facebook hingga Instagram Mulai Bersih-bersih Akun Anak

Ilustrasi Media Sosial: Foto: Pixabay

JAKARTA, MyInfo.ID – Kebijakan baru soal batas usia pengguna media sosial resmi berlaku di Indonesia. Platform milik Meta Platforms seperti Facebook, Instagram, dan Threads kini menetapkan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, mulai Kamis (9/4/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional terkait perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Menurutnya, perubahan ini menandai keseriusan platform global dalam mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Tak hanya menaikkan batas usia, Meta juga akan melakukan penertiban akun secara bertahap.

Pemerintah menyebut, akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Proses ini dilakukan seiring pembaruan kebijakan dan sistem pengawasan internal platform.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa ruang digital Indonesia kini memasuki fase pengawasan yang lebih ketat, terutama untuk perlindungan anak dan remaja.

Sebelumnya, banyak platform digital menetapkan usia minimum pengguna mulai dari 13 tahun. Namun, melalui PP Tunas, pemerintah menaikkan standar tersebut, khususnya untuk platform dengan tingkat risiko tinggi.

Seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan mematuhi aturan ini paling lambat 28 Maret 2026.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan platform digital bukan lagi soal kendala teknologi, melainkan komitmen untuk menaati hukum di Indonesia.

“Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegas Meutya dikutip dari Kompas Tekno.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti platform lain seperti YouTube yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban sebagai PSE.

Teguran diberikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban ruang digital nasional.

Ke depan, seluruh platform digital diwajibkan menyampaikan laporan penilaian profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh layanan digital beroperasi sesuai regulasi, sekaligus memperkuat perlindungan anak di internet.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow