MyInfo.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini memberikan kepastian bagi jutaan pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Jawa Tengah dalam menyusun perencanaan keuangan dan operasional tahun depan.
Besaran upah minimum ini tertuang dalam Keputusan Gubernur dan dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kenaikan UMP Jateng untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,28% dari UMP Jateng tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349.
Perhitungan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Formula tersebut mempertimbangkan tiga variabel utama:
- Inflasi Provinsi Jawa Tengah: 2,65%
- Pertumbuhan Ekonomi: 5,15%
- Variabel Alpha (α): 0,90
Kombinasi variabel inilah yang menghasilkan persentase kenaikan yang telah ditetapkan, menjamin kenaikan upah tetap realistis dan berkelanjutan.
Daftar Lengkap UMK 2026 se-Jawa Tengah dari Terendah ke Tertinggi
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang diurutkan dari nilai terendah hingga tertinggi. Data ini menjadi acuan utama bagi para pelaku usaha dan pekerja.
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.327.813
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126
- Kabupaten Sragen: Rp 2.337.700
- Kabupaten Blora: Rp 2.345.695
- Kabupaten Rembang: Rp 2.386.305
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.397.000
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.399.186
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.400.000
- Kabupaten Brebes: Rp 2.400.350
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.401.961
- Kota Magelang: Rp 2.429.285
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.433.254
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.455.038
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.474.599
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.474.722
- Kabupaten Tegal: Rp 2.484.162
- Kabupaten Pati: Rp 2.485.000
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.500.000
- Kota Tegal: Rp 2.526.510
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.537.949
- Kabupaten Klaten: Rp 2.538.691
- Kota Surakarta: Rp 2.570.000
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.592.154
- Kabupaten Magelang: Rp 2.607.790
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.633.700
- Kota Salatiga: Rp 2.698.273
- Kota Pekalongan: Rp 2.700.926
- Kabupaten Batang: Rp 2.708.520
- Kabupaten Jepara: Rp 2.756.501
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.773.184
- Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585
- Kabupaten Semarang: Rp 2.940.088
- Kabupaten Kendal: Rp 2.992.994
- Kabupaten Demak: Rp 3.122.805
- Kota Semarang (UMK Tertinggi): Rp 3.701.709
Dari data di atas, terlihat bahwa Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara menempati posisi dasar dengan nilai Rp 2.327.813. Sementara itu, UMK 2026 tertinggi berlaku untuk Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709.












