UMK 2026: Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten di Jawa Tengah

Pemerintah telah menetapkan besaran UMK 2026 untuk setiap daerah, termasuk Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara. Foto: Pixabay

MyInfo.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini memberikan kepastian bagi jutaan pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Jawa Tengah dalam menyusun perencanaan keuangan dan operasional tahun depan.

Besaran upah minimum ini tertuang dalam Keputusan Gubernur dan dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kenaikan UMP Jateng untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,28% dari UMP Jateng tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349.

Perhitungan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Formula tersebut mempertimbangkan tiga variabel utama:

  1. Inflasi Provinsi Jawa Tengah: 2,65%
  2. Pertumbuhan Ekonomi: 5,15%
  3. Variabel Alpha (α): 0,90

Kombinasi variabel inilah yang menghasilkan persentase kenaikan yang telah ditetapkan, menjamin kenaikan upah tetap realistis dan berkelanjutan.

Daftar Lengkap UMK 2026 se-Jawa Tengah dari Terendah ke Tertinggi

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang diurutkan dari nilai terendah hingga tertinggi. Data ini menjadi acuan utama bagi para pelaku usaha dan pekerja.

  1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.327.813
  2. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126
  3. Kabupaten Sragen: Rp 2.337.700
  4. Kabupaten Blora: Rp 2.345.695
  5. Kabupaten Rembang: Rp 2.386.305
  6. Kabupaten Temanggung: Rp 2.397.000
  7. Kabupaten Grobogan: Rp 2.399.186
  8. Kabupaten Kebumen: Rp 2.400.000
  9. Kabupaten Brebes: Rp 2.400.350
  10. Kabupaten Purworejo: Rp 2.401.961
  11. Kota Magelang: Rp 2.429.285
  12. Kabupaten Pemalang: Rp 2.433.254
  13. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.455.038
  14. Kabupaten Banyumas: Rp 2.474.599
  15. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.474.722
  16. Kabupaten Tegal: Rp 2.484.162
  17. Kabupaten Pati: Rp 2.485.000
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.500.000
  19. Kota Tegal: Rp 2.526.510
  20. Kabupaten Boyolali: Rp 2.537.949
  21. Kabupaten Klaten: Rp 2.538.691
  22. Kota Surakarta: Rp 2.570.000
  23. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.592.154
  24. Kabupaten Magelang: Rp 2.607.790
  25. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.633.700
  26. Kota Salatiga: Rp 2.698.273
  27. Kota Pekalongan: Rp 2.700.926
  28. Kabupaten Batang: Rp 2.708.520
  29. Kabupaten Jepara: Rp 2.756.501
  30. Kabupaten Cilacap: Rp 2.773.184
  31. Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585
  32. Kabupaten Semarang: Rp 2.940.088
  33. Kabupaten Kendal: Rp 2.992.994
  34. Kabupaten Demak: Rp 3.122.805
  35. Kota Semarang (UMK Tertinggi): Rp 3.701.709

Dari data di atas, terlihat bahwa Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara menempati posisi dasar dengan nilai Rp 2.327.813. Sementara itu, UMK 2026 tertinggi berlaku untuk Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow