JAKARTA, MyInfo.id – Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum mengikuti proses inpassing.
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi guru PAI Non ASN non-inpassing dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta. Tak hanya itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan, yang dihitung sejak Januari 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian serius terhadap sektor pendidikan, termasuk para guru agama.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan membentuk karakter siswa, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjut Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengimbau para Kepala Kantor Wilayah Kemenag di seluruh provinsi serta Kepala Bidang PAI agar segera menyosialisasikan aturan baru ini ke kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. Hal ini penting agar pencairan tunjangan dan rapelan bisa dilakukan segera dan sesuai aturan yang berlaku.