BANYUMAS, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap praktik peredaran obat keras/daftar G di wilayah Kabupaten Banyumas. Dari dua pengungkapan berantai tersebut, polisi mengamankan dua terduga pengedar beserta 3.106 butir barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus pertama menjadi pemicu terbukanya jaringan distribusi hingga ke pemasoknya.
Kasus pertama terungkap pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 21.55 WIB. Seorang pria berinisial PL (43), warga Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, ditangkap di pinggir jalan timur Alfamart Cikidang.
Saat digeledah, petugas menemukan 700 butir obat keras/daftar G, satu unit handphone dan sepeda motor.
“Dalam pemeriksaan awal, PL mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial HAW warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen. Informasi itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan kasus,” terangnya.
Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak menuju Kecamatan Pekuncen dan berhasil menangkap HAW (53) pada Minggu dini hari, 30 November 2025 pukul 04.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.406 butir obat keras/daftar G, beserta satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi. HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL,” ujarnya.
Kompol Willy menegaskan bahwa kedua penindakan tersebut saling berkaitan dan telah memutus salah satu rantai peredaran obat keras ilegal di Banyumas.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa obat keras tanpa izin kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan memicu tindak kriminal lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat jangan takut melapor apabila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya kami menjaga Banyumas tetap aman dari bahaya narkoba dan komitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” kata Kompol Willy.













