Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, penyidik Pidsus menemukan sejumlah barang mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Beberapa aset yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Hyundai Stargazer, 1 unit motor Vespa batik senilai Rp61 juta, 1 unit ponsel iPhone 12 Pro Max, Tas MCM dan dompet Louis Vuitton senilai Rp10 juta serta uang tunai sebesar Rp131,9 juta.
Selain itu, rekening bank milik MY dengan saldo Rp21 juta juga telah diblokir untuk keperluan penyidikan.
Tersangka MY kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.
Kajari Cirebon menegaskan, meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat. “Penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah seluruh rangkaian pengusutan rampung,” jelas Yudhi.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara dalam perkara TPPU, tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.













