CIREBON, MyInfo.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan seorang mantan staf administrasi sebuah bank BUMN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp24,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MY, yang sebelumnya bertugas sebagai staf administrasi dana dan jasa pada salah satu bank pelat merah di Cabang Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya praktik penyalahgunaan dana pada rekening penampungan bank sejak 2018 hingga 2025,” ujar Yudhi dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, MY diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelemahan sistem perbankan. Ia mengalihkan dana dari rekening penampungan bank ke rekening pribadinya secara berkala.
Selama tujuh tahun, tersangka melakukan lebih dari 200 transaksi ilegal. Untuk menutupi perbuatannya, ia menyusun laporan palsu dan dokumen fiktif agar aksi korupsi ini tidak terdeteksi pihak internal.













