Jalur fungsional ini hanya dapat dilalui kendaraan Golongan I non-bus dengan batas kecepatan maksimal 40 km/jam. Pengoperasiannya juga dilakukan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama ketika terjadi peningkatan volume kendaraan di sekitar Gerbang Tol Bawen.
Menurut Rivan, keberadaan jalur fungsional tersebut dinilai strategis karena dapat membantu mengurai kemacetan di kawasan Exit Tol Bawen.
Ruas ini juga menjadi alternatif bagi pemudik yang menuju wilayah Magelang, Jawa Tengah, Indonesia, Temanggung, Jawa Tengah, Indonesia, dan Wonosobo, Jawa Tengah, Indonesia.
Selain itu, jalur tersebut terhubung langsung dengan jaringan Jalan Tol Trans Jawa, khususnya ruas Tol Semarang–Solo. Dengan kondisi jalan tanpa persimpangan dan lampu lalu lintas, jalur ini diharapkan dapat memangkas waktu perjalanan sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di jalur arteri.
Pengoperasian jalur fungsional juga diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan di sejumlah titik padat seperti kawasan Terminal Bawen dan Pasar Projo Bawen.
Untuk menunjang keselamatan pengguna jalan, pengelola telah menyiapkan berbagai rambu lalu lintas, perangkat keselamatan jalan, serta armada patroli yang disiagakan di sepanjang jalur.
Melalui pengoperasian jalur tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berharap mobilitas masyarakat selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman.













