“Kalau memang ada temuan di lapangan, silakan dilaporkan. Setiap aduan, baik soal BBM maupun elpiji, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kasus viralnya unggahan video yang menyebut Pertamax bercampur air di SPBU Losari tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga berbuntut hukum.
Pemilik SPBU melaporkan peredaran informasi tersebut ke Polresta Banyumas dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Pelaku penyebar kabar hoaks dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.












