THR PNS 2026 Cair Lebih Cepat, Pensiunan Juga Dapat! Cek Jadwal dan Besarannya

Ilustrasi THR Lebaran 2026. Foto: Pexels

JAKARTA, MyInfo.ID – Kabar gembira menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan dicairkan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, naik signifikan dari tahun lalu yang sebesar Rp49,9 triliun.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung persiapan Lebaran sekaligus mendorong daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pencairan THR PNS dan pensiunan akan dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yaitu maksimal tiga minggu sebelum Lebaran .

Lantas, kapan tepatnya dana THR akan masuk rekening? Berapa nominal yang bakal diterima? Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyaluran THR PNS tahun ini bisa dimulai lebih cepat, yaitu sekitar 15 hari kerja sebelum Lebaran. Jika mengacu pada kalender, perkiraan Idulfitri 1447 H jatuh pada pertengahan Maret 2026. Dengan begitu, THR diperkirakan mulai cair pada akhir Februari hingga awal Maret 2026.

Berikut estimasi jadwal pencairan THR 2026:

  • Mulai cair: Sekitar 25 Februari 2026 (15 hari kerja sebelum Lebaran).
  • Puncak penyaluran: Antara 1 hingga 11 Maret 2026.
  • Status: Dibayarkan 100% penuh tanpa potongan pajak (pajak ditanggung pemerintah).

Pemerintah memang belum mengumumkan tanggal pasti karena masih menunggu penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Namun, yang jelas para ASN, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS bisa bernapas lega karena pencairan dipastikan lebih awal dari biasanya.

Komponen THR 2026: Apa Saja yang Masuk Rekening?

Buat yang penasaran, THR tahun ini nggak cuma gaji pokok loh. Pemerintah memastikan THR PNS dan pensiunan terdiri dari komponen lengkap, yaitu:

  • Gaji pokok: Disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
  • Tunjangan keluarga: Suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal dua anak).
  • Tunjangan pangan: Setara uang 10 kg beras per anggota keluarga.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum: Diberikan sesuai posisi.
  • Tunjangan kinerja (Tukin): Untuk instansi pusat, Tukin cair 100%. Sementara untuk daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Semua komponen ini dijumlahkan dan dibayarkan utuh tanpa potongan. Jadi, dana THR yang masuk rekening adalah bersih 100% .

Estimasi Besaran THR PNS dan Pensiunan per Golongan

Besaran THR PNS dan pensiunan tentu berbeda-beda tergantung pangkat, golongan, dan tunjangan yang melekat. Berikut perkiraan total THR yang bakal diterima berdasarkan golongan:

Untuk Pensiunan PNS

Penentuan nominal THR bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri mengacu pada akumulasi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta penghasilan tambahan lainnya. Berikut estimasinya:

  • Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan IV (IVa-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu diingat, angka di atas adalah estimasi berdasarkan aturan yang berlaku. Nominal pasti yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda tergantung masa kerja dan status keluarga (punya tanggungan atau tidak).

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow