Ia menjelaskan, alasan para pekerja menolak menandatangani kontrak PKWT tersebut, karena mereka menuntut jumlah iuran pesangon MAPS (Mandiri Assuransi Pensiun Sejahtera) di Pertalife sebanyak dua kali upah ditambah satu kali upah.
Menurut Ruseno, para pekerja beranggapan tuntutan mereka telah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP35 th 2021) yang berlaku. Padahal, kebijakan perusahaan untuk membayarkan iuran pesangon MAPS dengan dua kali gaji, sudah termasuk satu kali gaji yang diwajibkan oleh PP tersebut.
Kini para pekerja tersebut menuntut untuk diperkerjakan kembali, karena mereka masih ingin mendapatkan manfaat pesangon MAPS hingga usia 56 tahun. Namun di sisi lain, menurut Ruseno, para pekerja ini telah mencairkan pesangon tersebut pada Juli 2025 melalui Pertalife. Hal inilah yang membuat Ruseno dan jajarannya masih mendalami masalah ini dan mencari titik temu antara kedua belah pihak.
“Keenam pekerja ingin dipekerjakan kembali, tapi di sisi lain mereka sudah mencairkan pesangon yang kami berikan. Dan dalam waktu yang bersamaan, mereka juga menolak menandatangani kontrak PKWT yang diberikan,” jelas Ruseno.
Dengan negosiasi ini pihaknya berharap ada solusi terbaik. “Kami masih mengupayakan penyelesaian terbaik,” pungkas Ruseno.












