JAKARTA, MyInfo.ID – Kabar bahagia datang dari pasangan selebritas Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. Vincent, yang sebelumnya merupakan warga negara Belanda, kini resmi menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melalui proses pewarganegaraan di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Proses perpindahan status kewarganegaraan Vincent dilakukan berdasarkan dasar perkawinan campuran, dan berjalan dengan lancar serta cepat berkat sistem pelayanan digital yang telah diterapkan oleh Kemenkum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa percepatan layanan kewarganegaraan kini sangat memungkinkan, terutama jika pemohon memenuhi semua persyaratan administratif dengan baik.
“Kemenkum siap melayani kebutuhan masyarakat, termasuk WNA yang ingin menjadi WNI. Kami sudah menyiapkan sistem layanan yang cepat. Jadi tergantung kepada pemohonnya, kalau dokumennya lengkap, seperti saudara Vincent, maka prosesnya akan cepat juga,” ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, transformasi dari sistem manual ke digital memangkas waktu proses secara signifikan. Jika sebelumnya membutuhkan waktu hingga 49 hari, kini keputusan permohonan pewarganegaraan bisa selesai hanya dalam lima hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.