News  

SKB Tiga Menteri Terbitkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Ilustrasi Kalender. Foto: Pixabay

JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah telah resmi menerbitkan SKB Libur dan Cuti Bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, menetapkan 17 hari libur nasional 2026 dan 8 hari cuti bersama 2026 untuk mengoptimalkan efisiensi hari kerja dan memberikan kepastian bagi seluruh instansi.

SKB Tiga Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 19 September 2025. Penerbitan keputusan ini bertujuan memberikan pedoman jelas bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama tahun 2026.

Penetapan tanggal libur yang terkait dengan kalender Hijriah, yaitu 1 Ramadan 1447 H, Idulfitri, dan Iduladha, akan ditetapkan tersendiri melalui Keputusan Menteri Agama mendekati pelaksanaannya.

Berdasarkan SKB Libur dan Cuti Bersama 2026, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, perusahaan listrik, air minum, perbankan, telekomunikasi, pemadam kebakaran, dan lembaga sejenis wajib mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaannya mengikuti peraturan yang berlaku, sementara untuk lembaga swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow