Perayaan Kemerdekaan Lebih Panjang dan Meriah
Dengan adanya 18 Agustus cuti bersama, masyarakat tidak hanya memiliki waktu lebih untuk menghadiri upacara dan kegiatan resmi, tetapi juga dapat berpartisipasi dalam acara “pesta rakyat” di berbagai daerah. Pemerintah berharap momentum ini memperkuat rasa nasionalisme sekaligus menjadi ajang silaturahmi antarwarga.
Kementerian Sekretariat Negara pun memfasilitasi pendaftaran undangan bagi masyarakat yang ingin hadir dalam upacara Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera di Istana Merdeka. Pendaftaran dilakukan secara online dengan sistem gelombang untuk memastikan pemerataan kesempatan.
SKB Libur 18 Agustus dan Dampaknya bagi Masyarakat
Penambahan libur nasional ini diperkirakan berdampak positif pada sektor pariwisata, UMKM, dan hiburan. Dengan waktu libur yang lebih panjang, banyak keluarga berpotensi memanfaatkan kesempatan ini untuk berwisata atau mengikuti kegiatan daerah. Hal ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian lokal di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, libur tambahan juga memberi peluang bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam kegiatan kemerdekaan seperti perlombaan, pawai, hingga pertunjukan seni yang biasanya digelar setelah 17 Agustus.
Penetapan SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perayaan HUT ke-80 RI lebih meriah, inklusif, dan bermakna. Dengan tambahan 18 Agustus cuti bersama, masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur nasional ini untuk mempererat kebersamaan, merayakan semangat kemerdekaan, dan mendukung perekonomian daerah.










