SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Usai HUT ke-80 RI

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Usai HUT ke-80 RI
SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Usai HUT ke-80 RI. Foto: Ilustrasi/ Freepik

JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah secara resmi telah menetapkan 18 Agustus 2025 cuti bersama melalui SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025, atau sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini menambah daftar libur nasional tahun 2025 dan menjadi momen spesial bagi masyarakat untuk memperpanjang perayaan kemerdekaan.

SKB 3 Menteri 18 Agustus: Memeriahkan Perayaan HUT ke-80 RI

Penetapan SKB 3 Menteri 18 Agustus melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketiganya sepakat memberikan tambahan libur sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat persatuan dan nasionalisme masyarakat di momen bersejarah kemerdekaan Indonesia.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa libur 18 Agustus cuti bersama memberi kesempatan masyarakat di seluruh daerah untuk menggelar berbagai acara seperti lomba rakyat, festival budaya, hingga kegiatan komunitas yang mempererat kebersamaan.

Alasan Penetapan SKB Libur 18 Agustus 2025

Salah satu alasan utama penerbitan SKB libur 18 Agustus adalah karena HUT RI ke-80 jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Dengan tambahan libur pada hari Senin, masyarakat bisa menikmati waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan bersama keluarga, komunitas, atau di tingkat nasional.

Pemerintah juga ingin memastikan bahwa libur nasional ini menjadi momentum inklusif yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Keputusan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengharapkan perayaan HUT RI ke-80 dilaksanakan dengan meriah, penuh kebersamaan, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow