News  

Singgung Ponpes Lirboyo, Boikot Trans7 Menggema, LPBH PBNU Siapkan Langkah Hukum

Tayangan Xpose Uncensored Trans7 yang memicu kontroversi dan seruan boikot Trans7. Foto: Instagram

Banyak komentar lain yang menyerukan boikot Trans7 dan meminta pertanggungjawaban hukum. Akun @i*u**n*ri menegaskan, “Kawal Jalur hukum‼️ dan Boikot Trans7”. Sebagian besar warganet juga meminta manajemen Trans7 untuk meminta maaf secara langsung dengan mendatangi dan sowan kepada para pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.

“Mbah yai pasti memaafkan tapi minimal adabnya, kalo minta maaf ya sowan ke lirboyo bukan ngirim surat”.

Langkah Hukum LPBH PBNU dan Instruksi Gus Yahya

Tekanan tidak hanya datang dari warganet. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) secara resmi menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum Trans7 yang solid.

Pengurus LPBH PBNU, Aripudin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun laporan hukum yang dilengkapi dengan kajian pasal-pasal relevan, termasuk Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan.

Aripudin menegaskan bahwa instruksi untuk menempuh jalur hukum ini datang langsung dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Dalam sebuah tayangan TVNU bertajuk Santri Menggugat! Mengapa TRANS7 Hina Pesantren?, Aripudin menyampaikan:

“Ketum sudah menginstruksikan ini kan sudah tayang ya hampir di seluruh pelosok bahkan dunia sudah menonton. Apa pertanggungjawaban dan tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Kemungkinan besar begitu,”

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, LPBH PBNU juga berencana melayangkan laporan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang parah. Aripudin menilai tayangan Xpose Uncensored mengandung narasi fitnah, terutama terkait adegan yang menyudutkan keluarga kiai dan lembaga Pondok Pesantren Lirboyo.

“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil. Kemungkinan langkah hukum Kiai dan Santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini secara hukum itu kan memiliki legal standing mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi. Artinya KH Anwar Manshur sendiri maupun para pengurus Lirboyo yang akan mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow