News  

Sindikat Penipuan Mobil Rental Terbongkar, Polda Jateng Ungkap Modus Palsukan Identitas

Sindikat Penipuan Mobil Rental Terbongkar, Polda Jateng Ungkap Modus Palsukan Identitas. Foto: Polda Jateng

SEMARANG, MyInfo.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar jaringan penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas provinsi dengan modus utama pemalsuan identitas kependudukan. Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengamankan delapan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti penting.

Selain empat unit mobil hasil kejahatan, polisi juga menyita dokumen palsu berupa KTP, Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga akta cerai yang digunakan pelaku untuk memperdaya pemilik usaha rental kendaraan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, delapan tersangka yang telah diamankan memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. Mereka adalah RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR, yang bertindak mulai dari penyandang dana, penyewa, pembuat identitas palsu, hingga perantara penjualan kendaraan.

Kasus ini bermula pada 2 Desember 2025, ketika para pelaku menyewa satu unit Toyota Innova dari sebuah usaha rental di Kabupaten Pemalang. Proses penyewaan dilakukan menggunakan identitas palsu yang tampak meyakinkan.

“Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap RDK berperan sebagai otak sekaligus penyandang dana kejahatan. Ia aktif mencari target rental kendaraan melalui media sosial dan mengatur keseluruhan rangkaian aksi penggelapan. Sementara itu, tersangka KA bertugas menghubungi pembuat dokumen palsu, termasuk KTP dan SIM, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan fiktif.

Peran lainnya dijalankan AS yang mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga ke Mojokerto. HA berperan sebagai eksekutor yang mengambil mobil langsung dari lokasi rental, sedangkan BGS bertindak sebagai sopir pengganti yang membawa kendaraan ke Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut diketahui memperoleh keuntungan finansial dari hasil penjualan mobil.

Adapun tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan WPR selaku pembuat KTP palsu. Sementara UR bertugas membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Dalam pengungkapan ini, polisi mendapati satu unit mobil hasil kejahatan dari TKP Pemalang telah terjual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Selain itu, terdapat kendaraan lain yang sempat digelapkan namun akhirnya dikembalikan kepada pemilik rental karena gagal terjual, meskipun dokumen palsu sempat diserahkan kepada korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara antara empat hingga enam tahun.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow