News  

Sidang Perdana Tambang Emas Ilegal Banyumas Bergulir, Nasib Tiga Buruh Jadi Sorotan

tiga buruh harian lepas asal Banyumas yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Foto: Arbi Anugrah/ My Info

Selain mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, tim kuasa hukum juga meminta pengalihan status penahanan para terdakwa menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan ketiganya bukan aktor utama dalam kegiatan tambang emas ilegal, melainkan buruh harian lepas yang menjadi tulang punggung keluarga.

Djoko menjelaskan, pemecahan berkas perkara menjadi tiga dilakukan berdasarkan penerapan Undang-Undang Minerba dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia merujuk Pasal 20 KUHP yang mengatur klasifikasi peran pelaku tindak pidana, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang membantu.

Meski demikian, Djoko berharap majelis hakim yang menangani ketiga perkara tersebut tetap majelis yang sama agar perkara dapat dipertimbangkan secara utuh dan berimbang.

Jaksa penuntut umum dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan atas perlawanan advokat terdakwa pada agenda sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan. Sementara itu, para terdakwa masih berstatus sebagai tahanan titipan di Kejaksaan Negeri Purwokerto setelah pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Polresta Banyumas pada 24 Desember 2025.

Kasus ini juga menuai reaksi dari keluarga terdakwa. Mereka menilai penahanan ketiga buruh tersebut tidak tepat karena para terdakwa hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan minim dan bukan aktor intelektual maupun pemodal tambang emas ilegal.

Soimah, kakak kandung Slamet Marsono, menegaskan bahwa adiknya bukan pelaku utama dalam perkara ini dan hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ajukan Abolisi ke Presiden

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum para terdakwa juga menempuh langkah hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan.

Penasihat hukum menegaskan bahwa kliennya bukan pengelola, pemilik, maupun penyandang dana tambang emas ilegal.

“Mereka ini rakyat kecil yang hanya mencari sesuap nasi. Ada yang bekerja sebagai tukang las, buruh angkut, pembantu rumah tangga, hingga sopir. Upahnya sekitar Rp100 ribu per hari. Sangat tidak adil jika mereka harus menanggung beban hukum sebagai pengelola tambang,” ujar Djoko Susanto di Purwokerto, Kamis (1/1/2026).

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow