“Misalnya pimpinan dewan sudah mendapatkan mobil dinas, maka otomatis tidak menerima tunjangan transportasi meskipun tercantum dalam aturan,” jelasnya.
Subagyo berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah dapat mengakhiri polemik sekaligus menjaga stabilitas di Banyumas.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersinergi dalam membangun daerah.
“Harapan kami, Banyumas tetap damai, adem, ayem, tentrem. Mari semua komponen masyarakat bergandeng tangan membangun Banyumas bersama-sama,” katanya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 9 Perbup Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan tunjangan perumahan diberikan setiap bulan, yakni Rp42,625 juta untuk Ketua DPRD, Rp34,65 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp23,65 juta untuk anggota DPRD.
Sementara Pasal 10 mengatur tunjangan transportasi sebesar Rp14,5 juta untuk pimpinan DPRD dan Rp13,5 juta untuk anggota. Namun, bagi pimpinan yang sudah difasilitasi kendaraan dinas, tunjangan transportasi tidak diberikan.












