News  

Setelah Kritik Masyarakat Muncul, DPRD Banyumas Resmi Ajukan Evaluasi Perbup Tunjangan

DPRD Banyumas secara resmi mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas untuk meminta evaluasi dan peninjauan kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota dewan, khususnya terkait tunjangan perumahan dan transportasi. Foto: MyInfo.ID

“Misalnya pimpinan dewan sudah mendapatkan mobil dinas, maka otomatis tidak menerima tunjangan transportasi meskipun tercantum dalam aturan,” jelasnya.

Subagyo berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah dapat mengakhiri polemik sekaligus menjaga stabilitas di Banyumas.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersinergi dalam membangun daerah.

“Harapan kami, Banyumas tetap damai, adem, ayem, tentrem. Mari semua komponen masyarakat bergandeng tangan membangun Banyumas bersama-sama,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 9 Perbup Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan tunjangan perumahan diberikan setiap bulan, yakni Rp42,625 juta untuk Ketua DPRD, Rp34,65 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp23,65 juta untuk anggota DPRD.

Sementara Pasal 10 mengatur tunjangan transportasi sebesar Rp14,5 juta untuk pimpinan DPRD dan Rp13,5 juta untuk anggota. Namun, bagi pimpinan yang sudah difasilitasi kendaraan dinas, tunjangan transportasi tidak diberikan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow