News  

Setelah Kritik Masyarakat Muncul, DPRD Banyumas Resmi Ajukan Evaluasi Perbup Tunjangan

DPRD Banyumas secara resmi mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas untuk meminta evaluasi dan peninjauan kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota dewan, khususnya terkait tunjangan perumahan dan transportasi. Foto: MyInfo.ID

PURWOKERTO, MyInfo.ID – DPRD Banyumas secara resmi mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas untuk meminta evaluasi dan peninjauan kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota dewan, khususnya terkait tunjangan perumahan dan transportasi.

Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika serta aspirasi masyarakat yang berkembang.

“Kami pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi telah bersepakat secara kelembagaan untuk menyurati Bupati Banyumas,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPRD Banyumas, Purwokerto, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan sikap resmi DPRD agar persoalan tunjangan yang menimbulkan sorotan publik dapat disikapi secara transparan.

Ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan menetapkan peraturan bupati karena regulasi tersebut sepenuhnya merupakan ranah eksekutif.

“Oleh sebab itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada bupati untuk melakukan evaluasi atau revisi jika memang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” tegas Subagyo yang didampingi tiga wakil ketua DPRD.

Ia menjelaskan, tunjangan yang diterima anggota dewan sejatinya merupakan kompensasi atas fasilitas negara yang belum tersedia, seperti rumah dinas maupun kendaraan dinas.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow