Serahkan DPA SKPD 2026, Bupati Banyumas: Satu Rupiah Harus Bertanggung Jawab

Serahkan DPA SKPD 2026, Bupati Banyumas: Satu Rupiah Harus Bertanggung Jawab. Foto: Pemkab Banyumas

Lebih lanjut, Sadewo mengingatkan bahwa APBD 2026 harus selaras dengan arah pembangunan daerah melalui program Trilas, sebagai pijakan menuju Banyumas yang produktif, adil, dan sejahtera.

“Anggaran 2026 harus menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan target-target secara terukur, terintegrasi, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sejalan dengan itu, Kasubagbin Kejaksaan Negeri Purwokerto Isnan Ferdian turut mengingatkan para pengguna anggaran agar benar-benar memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Efisien dan efektif juga perlu dalam penggunaan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perencanaan yang matang menjadi kunci untuk menghindari risiko hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi.

“Perencanaan yang dilakukan secara serampangan atau tidak berdasarkan ketentuan, maka dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan. Dalam lingkup pengawasan tentunya teman-teman inspektorat juga harus memberikan masukan-masukan,” tekannya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyumas Amanda Adelina menambahkan bahwa penerapan KUHP baru ke depan membuka peluang kerja sama antara SKPD dengan kejaksaan, khususnya terkait pelaksanaan kerja sosial.

“Sehingga dengan efisiensi yang ada, tetap banyak kegiatan yang bis akita sinergikan dengan bertanggung jawab. patuhi peraturan untuk menjauhi hukuman,” ujarnya.

Melalui penyerahan DPA-SKPD ini, Pemkab Banyumas menegaskan komitmen untuk mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tahun 2026.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow