“Proses pensertipikatan dan penertiban ini merupakan langkah nyata kami untuk memastikan semua aset yang dimiliki berada dalam status yang jelas dan sah. Sehingga dapat mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan perusahaan,” kata As’ad.
Menurutnya, kepastian status hukum aset tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kelancaran operasional perkeretaapian.
Ke depan, KAI Daop 5 Purwokerto akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak. Sinergi dengan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pendampingan hukum dari kejaksaan dinilai penting untuk memastikan legalitas aset tanah KAI dan meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan aset.
Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bagian dari strategi KAI dalam memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
As’ad menegaskan, pengamanan aset bukan semata soal administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas layanan perkeretaapian kepada masyarakat.
“KAI Daop 5 Purwokerto berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan aset perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara, sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan,” tutup As’ad.












