Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas kerja sama solid antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa TNI yang membantu proses penangkapan.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif antarwilayah dalam menjalankan program Tim Tabur Kejaksaan yang fokus memburu para buronan hukum di Indonesia.
Kajati menegaskan, setelah tiba di Tanjungpinang, penyidik akan segera menahan tersangka untuk mencegah upaya pelarian ulang. “Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk menghindari tersangka melarikan diri dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang,” jelas J. Devy Sudarso.
Selanjutnya, Djafachruddin akan menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, yang sebelumnya sempat tertunda sejak tahun 2022.
Kajati Kepri juga menegaskan pentingnya komitmen dalam menegakkan hukum dan meminta seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepulauan Riau untuk menyerahkan diri.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), pihak Kejaksaan berkomitmen menuntaskan semua kasus yang masih menyisakan buronan. “Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO,” tutupnya.













