Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi pesan instan dengan total transaksi Rp1.280.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening tertentu. Selain untuk konsumsi pribadi, FS juga diduga berencana menjual kembali obat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat terlarang.
Ia juga meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar.












