News  

Satresnarkoba Polres Purbalingga Bekuk Kurir Sabu

Satresnarkoba Polres Purbalingga Bekuk Kurir Sabu. Polres Purbalingga

Kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba melakukan observasi rutin di wilayah Kecamatan Purbalingga. Polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang terlihat menaruh sesuatu, lalu memotret lokasi tersebut.

“Petugas yang curiga kemudian melakukan pengejaran. Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan,” tambah Ihwan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya10 paket sabu seberat 3,9634 gram dalam plastik klip transparan, satu paket sabu seberat 8,0725 gram, satu paket sabu seberat 10,0162 gram, satu paket sabu seberat 9,1089 gram serta satu unit handphone, pipet, alat hisap sabu, timbangan digital, dan tisu.

Selain sebagai kurir, tersangka juga diketahui merupakan pengguna sabu. Hal itu dibuktikan melalui tes urine yang menunjukkan hasil positif.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka bisa dikenakan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegas AKP Ihwan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow