BANYUMAS, MyInfo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkoba dalam operasi yang digelar pada Kamis (3/7) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total 17,16 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Ketiga tersangka berinisial SN alias Hoho (34), warga Kabupaten Wonosobo yang berdomisili di Purwokerto Selatan; IIAM (21), warga Cilacap Utara; serta TN (31), warga Purbalingga yang juga tinggal di Purwokerto Selatan.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap SN di pinggir jalan Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, sekitar pukul 00.02 WIB.
“Dari tangan SN diamankan sabu seberat 0,24 gram dan satu butir pil kuning berlogo TMT yang merupakan ekstasi dengan berat 0,39 gram. SN mengaku diperintah oleh TN, dan barang tersebut didapat melalui IIAM,” terang Kompol Willy, Rabu (9/7/2025).
Menurut dia, pengembangan dari penangkapan tersebut membawa petugas ke tempat kos SN, di mana IIAM juga berada. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 plastik klip berisi sabu seberat 3,20 gram yang diduga siap edar.
Petugas kemudian memburu TN dan berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat penangkapan, TN kedapatan membawa sabu seberat 13,71 gram dan 9 butir ekstasi seberat 3,63 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Suzuki, satu tas kecil warna abu-abu, dan satu timbangan digital warna hitam.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.