News  

Satreskrim Polresta Banyumas Bongkar Pencurian Toko di Somagede, 4 Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko di Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Foto: Istimewa

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial SWO (50), ABD alias Bedi, MDY alias No yang diketahui berasal dari Kabupaten Batang, serta SNT alias San warga Kabupaten Kendal.

Penanganan terhadap tersangka San dilakukan terpisah di Polres Brebes, sementara Bedi dan No diproses di Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.

Menurut Ardi, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan tujuan menguasai barang milik korban untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting besi berukuran besar, tabung gas elpiji, karung beras, mie instan, dompet, serta sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan saat beraksi.

Satreskrim Polresta Banyumas masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow