News  

Satgas Parkir Banyumas Tertibkan 6 Juru Parkir Liar di Pusat Kota Purwokerto

Satgas Parkir Banyumas Tertibkan 6 Juru Parkir Liar di Pusat Kota Purwokerto. Foto: Dol Ist

“Kegiatan juga mengarah pada sisi selatan Alun-Alun Purwokerto, yang merupakan bagian larangan parkir karena ada rambu dilarang berhenti serta marka zig-zag (berbiku). Tim kemudian menghimbau agar parkir pada tempat yang telah ditentukan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan enam juru parkir yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan. Mereka kemudian diamankan untuk dilakukan pembinaan di kantor Satpol PP Banyumas.

“Didapatkan 6 juru parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan kemudian diangkut menggunakan truk Satpol PP serta dilakukan pembinaan dan pendataan pada kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas,” katanya.

Fadhil menjelaskan, Satgas Parkir dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, khususnya Pasal 88 yang membuka ruang keterlibatan sejumlah instansi dalam pengawasan.

“Giat tadi malam baru Dishub Banyumas dan Satpol PP Banyumas, kedepan akan melibatkan seluruh unsur kopimda,” ujarnya.

Ke depan, Satgas Parkir akan diperkuat unsur TNI, Polri, hingga stakeholder lain untuk memberikan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran di lapangan.

Penataan perparkiran ini merupakan bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Selain itu penertiban dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat Banyumas,” kata dia.

Pemkab Banyumas menegaskan bahwa langkah penegakan peraturan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik untuk parkir di area resmi yang telah ditentukan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow