Di saat bersamaan, ia berpesan para pihak terkait ikut menjaga kondusifitas agar pengadilan bisa memberikan keputusan terbaik dan adil, sehingga hubungan industrial yang sehat dapat terus terjaga. “Kami berharap semua pihak tetap tenang dan menunggu keputusan dari pengadilan, sehingga masalah ini bisa selesai secepatnya, tidak berlarut-larut,” tutup Ruseno.
Sebelumnya, PAD melakukan negosiasi menyusul aksi enam pekerja yang melakukan long march dari Cilacap, Jawa Tengah menuju Jakarta. Disebutkan, negosiasi oleh pihak PAD digelar untuk mencari jalan tengah atas masalah ketenagakerjaan yang dialami oleh enam pekerja tersebut.
Adapun kasus yang dihadapi para pekerja adalah terkait status ketenagakerjaan di perusahaan masing-masing.
Seperti yang terjadi di PT Yakespena. Pada 2024 lalu, PT Yakespena telah menawarkan kontrak Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT). Namun para pekerja menolak menandatangani kontrak kerja dengan alasan, iuran pesangon Mandiri Asuransi Pensiun Sejahtera (MAPS) tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang berlaku.
Padahal perusahaan telah mengambil langkah sesuai peraturan dengan membayarkan iuran pesangon MAPS dua kali gaji, yang di dalamnya sudah termasuk satu kali gaji yang diwajibkan oleh PP.












