CILACAP, MyInfo.ID – Usai itikad baik melakukan negosiasi tak menemui kata sepakat, Paguyuban Pengusaha Alih Daya (PAD) Cilacap mendaftarkan kasus perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi di empat perusahaan di Cilacap ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pimpinan PAD, Ruseno membenarkan pihaknya sudah melakukan pendaftaran ke PHI pada 18 Desember 2025. “Benar, kami sudah daftarkan persoalan ke PHI,” ujar Ruseno yang juga Pimpinan PT Yakespena.
Diketahui, kasus perselisihan ketenagakerjaan itu menyangkut 6 pekerja dari 4 perusahaan, yakni 3 orang dari PT Yakespena, dan 3 lainnya dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha dan PT Dokku Jakom.
“Enam pekerja yang berselisih memilih menempuh cara sendiri untuk meminta dukungan berbagai pihak, yakni dengan aksi long march atau jalan kaki dari Cilacap ke Jakarta sejak 10 Desember 2025 lalu,” urai Ruseno.
Sejak awal lanjut Ruseno, pihaknya mengedepankan cara-cara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini melalui komunikasi, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. “Pendaftaran ini sebagai bentuk komitmen kami menyelesaikan persoalan secara tertib, transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan guna mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
PAD yakin keputusan ini merupakan langkah yang tepat, karena menyerahkan permasalahan sesuai koridor hukum yang berlaku. “PAD berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menunggu hasilnya,” kata Ruseno.












