Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV dan 3 Tunjangan per 1 Oktober 2025

Daftar Bansos Cair Agustus 2025: BLT, PKH, BPNT, hingga Bantuan Gizi Stunting
BLT Kesra 2025: Cair Rp900 Ribu untuk 35 Juta KPM, Cek Penerima dan Jadwal Pencairan. Foto: Ilustrasi/pxhere

3 Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Selain gaji pokokpensiunan PNS juga menerima tiga jenis tunjangan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang efektif mulai 1 Oktober 2025:

1. Tunjangan Suami/Istri
Pensiunan PNS berhak mendapatkan tunjangan keluarga untuk suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok, disesuaikan dengan golongan masing-masing.

2. Tunjangan Anak
Tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua anak.

3. Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS menerima tunjangan pangan setara dengan 10 kg beras atau senilai Rp72.420 per bulan sebagai bentuk bantuan kebutuhan pokok.

Mekanisme Pencairan dan Persyaratan

Pencairan gaji pensiunan PNS Oktober 2025 dilakukan secara otomatis melalui transfer bank pada tanggal 1 setiap bulan. Penerima harus memastikan data diri dan rekening bank tetap aktif serta melaporkan perubahan data secara tepat waktu untuk kelancaran proses pencairan.

Penerapan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk gaji pensiunan PNS mulai 1 Oktober 2025 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian mantan aparatur sipil negara. Dengan struktur gaji dan tunjangan yang jelas, diharapkan kesejahteraan pensiunan PNS dapat terjamin dengan baik di masa tuanya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow