JAKARTA, MyInfo.ID – Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang resmi berlaku, pensiunan PNS dari golongan I hingga IV mulai menerima penyesuaian gaji dan tunjangan mulai 1 Oktober 2025.
Ketentuan Baru PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur pembayaran gaji pensiunan PNS mulai 1 Oktober 2025. Peraturan ini menjamin hak finansial bagi mantan aparatur sipil negara setelah menyelesaikan masa pengabdian, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pencairan gaji pensiunan PNS Oktober 2025 ini dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Rincian Gaji Pensiunan PNS per 1 Oktober 2025
Besaran gaji yang diterima pensiunan PNS bervariasi sesuai golongan terakhir saat masih aktif bertugas. Berikut detail gaji pensiunan PNS Oktober 2025 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I:
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV:
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100













