Sebanyak 43 pelaku kini tengah menjalani proses hukum, sebagai bagian dari komitmen kepolisian menekan peredaran narkoba di wilayah Purbalingga.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, Kapolres menyampaikan bahwa secara kuantitas terjadi penurunan sebesar 2,34 persen. Namun demikian, jumlah korban meninggal dunia justru mengalami peningkatan.
“Oleh karena kami akan terus mengupayakan spot hitam yang menjadi lokasi kerawanan laka lantas untuk dilakukan treatmen sehingga tidak ada lagi lokasi rawan kecelakaan di Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Langkah penanganan lokasi rawan kecelakaan menjadi fokus kepolisian guna menekan fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Purbalingga melakukan sejumlah terobosan. Salah satunya dengan merenovasi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) agar seluruh layanan dapat diakses dalam satu tempat.
“Kami juga memiliki inovasi layanan SKCK Delivery bekerja sama dengan Kantor Pos. Dengan biaya sebesar Rp. 7 ribu, SKCK bisa diantar sampai ke rumah,” ucapnya.
Selain itu, optimalisasi juga dilakukan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dengan pemisahan ruang pemeriksaan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan korban.
“Kami juga menyediakan rumah aman, sebagai lokasi perlindungan terhadap korban anak maupun perempuan yang perlu untuk diantisipasi dampak lanjutan dari peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
Kapolres Purbalingga turut menegaskan dukungan institusinya terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya melalui pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari.
“Satu SPPG di tangsi sudah beroperasi pada bulan November 2025, kemudian SPPG di Karangreja yang mulai beroperasi bulan Desember ini, satu lagi SPPG di Karangmoncol masih menunggu operasional,” tegasnya.













