Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2025 Resmi Dibuka, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

Ilustrasi lingkungan kerja PNS. Foto: Freepik

MyInfo.ID – Rekrutmen PPPK Kementerian HAM resmi dimulai hari ini dan jadi kabar yang paling ditunggu pencari kerja di sektor pemerintahan, khususnya yang ingin berkarier di bidang HAM, pelayanan publik, dan kebijakan negara.

Melalui rekrutmen PPPK Kemenham 2025, pemerintah membuka peluang besar bagi lulusan D3 hingga S1 untuk bergabung sebagai PPPK Kementerian HAM melalui sistem nasional sscasn yang dikelola BKN. Total kuota yang disiapkan mencapai 500 formasi, tersebar di unit pusat dan kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola aparatur negara sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan HAM secara berkelanjutan.

Formasi Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2025

Dalam rekrutmen PPPK Kementerian HAM tahun ini, tersedia lima jabatan utama dengan kebutuhan berbeda. Seluruh proses seleksi mengikuti ketentuan BKN dan dilakukan terintegrasi lewat sscasn.

1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama

Formasi ini diperuntukkan bagi lulusan administrasi, kebijakan publik, manajemen, dan ilmu pemerintahan dari jenjang S1 maupun D-IV.

  • Jumlah kebutuhan: 242 PPPK
  • Penempatan: unit pusat dan kantor wilayah
  • Peran utama: pengelolaan SDM aparatur di lingkungan Kementerian HAM

2. Perencana Ahli Pertama

Jabatan strategis ini dibuka untuk lulusan ekonomi, hukum, statistik, data sains, sistem informasi, hingga ilmu politik.

  • Jumlah kebutuhan: 82 PPPK
  • Penempatan: unit pusat dan kantor wilayah
  • Peran utama: perencanaan program, kebijakan, dan anggaran berbasis data

3. Apoteker Ahli Pertama

Formasi khusus bagi tenaga kefarmasian profesional yang memiliki sertifikasi resmi.

  • Jumlah kebutuhan: 2 PPPK
  • Penempatan: Sekretariat Jenderal
  • Syarat utama: STRA aktif dan latar belakang farmasi

4. Penata Layanan Operasional

Formasi paling fleksibel karena terbuka untuk S1 semua jurusan.

  • Jumlah kebutuhan: 108 PPPK
  • Penempatan: unit pusat dan kantor wilayah
  • Fokus kerja: pelayanan publik dan penanganan operasional

5. Pengelola Layanan Operasional

Dibuka khusus untuk lulusan D3 dari berbagai jurusan.

  • Jumlah kebutuhan: 66 PPPK
  • Penempatan: kantor wilayah
  • Peran utama: mendukung layanan dan pengaduan masyarakat

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow