“Silakan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sesuai aturan dan mekanisme,” ucapnya.
Dalam aturan itu, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan Rp42,625 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp34,65 juta, dan anggota DPRD Rp23,65 juta.
Kebijakan ini memicu kritik tajam dari Forum Banyumas Bersuara. Aktivis perempuan sekaligus pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni, menilai angka tersebut terlalu tinggi dibandingkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Wakil rakyat seharusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu jauh berbeda dengan rakyat. Ketua DPRD saja bisa menerima hingga Rp72 juta per bulan, belum termasuk tunjangan reses maupun biaya kunjungan kerja,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menyatakan pihaknya akan menelaah dasar hukum tunjangan DPRD Banyumas. Kajian difokuskan pada kesesuaian Perbup dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018.
“Kami akan memastikan apakah pelaksanaannya sudah tertib dan sesuai aturan perundang-undangan,” kata Gloria.













