News  

Purbalingga Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Purbalingga Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar. Foto: Pemkab Purbalingga

“Ini bukti nyata kerja keras bersama menjaga wilayah kita dari barang ilegal yang merugikan negara. Kegiatan ini juga sebagai edukasi dan penegakan hukum yang seluruhnya didanai DBHCHT,” ujarnya.

Menurut Fahmi, pemusnahan merupakan tahap akhir dari rangkaian pemberantasan, yang dimulai dari pengumpulan informasi, operasi gabungan dengan Satpol PP serta OPD terkait, hingga proses hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Setiap batang rokok ilegal yang beredar mengurangi potensi pembangunan dan kesejahteraan. Mari kita jaga bersama integritas, penegakan hukum, dan pemanfaatan dana publik secara akuntabel,” tegasnya.

Fahmi menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai sektor penting, terutama kesehatan, seperti pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan, bahan medis, hingga pembayaran iuran JKN.

Selain itu, DBHCHT juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran BLT, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta pelatihan dan bantuan sarana prasarana di sejumlah OPD.

“Di bidang penegakan hukum, DBHCHT turut mendukung kegiatan pemberantasan rokok ilegal serta sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat,” jelasnya.

Bupati Fahmi kembali menekankan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada masyarakat.

“Dengan demikian, setiap batang rokok ilegal yang beredar sejatinya mengurangi potensi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Purbalingga,” pungkasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow