Health  

PTUN Jakarta Tolak Banding Dokter Spesialis soal Kolegium Kesehatan

Ilustrasi Dokter Spesialis. Foto: pixabay

JAKARTA, MyInfo.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak banding yang diajukan 12 dokter spesialis terkait Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 mengenai Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Putusan ini sekaligus memperkuat keputusan PTUN Jakarta sebelumnya yang menolak gugatan serupa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Menteri Kesehatan memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia. Proses penetapan tersebut juga dinyatakan sah karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 12 Tahun 2024.

Hakim menegaskan, meski anggota kolegium ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, independensi lembaga tetap terjaga. Kolegium tetap memiliki otonomi penuh dalam menjalankan fungsi akademik, termasuk penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan tenaga medis serta tenaga kesehatan.

Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan tentang keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028 dinyatakan sah dan mengikat.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyambut baik putusan tersebut.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow