“Dalam konsideran SK sudah jelas disebutkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan aktif berupa makar, demo, dan penggiringan massa untuk menjatuhkan kepala desa yang sah. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Djoko.
Menurutnya, ketentuan dalam regulasi kementerian dan peraturan daerah memberikan kewenangan langsung kepada kepala desa untuk memberhentikan perangkat dalam kasus tertentu tanpa menunggu putusan pengadilan.
“Kalau kesalahan lain memang harus ada putusan pengadilan. Tapi kalau sudah jelas-jelas memimpin demo, menggerakkan massa, dan mencoba menggulingkan kepala desa secara aktif, itu kewenangan langsung kepala desa,” imbuhnya.
Selain soal PTDH, Djoko juga menyoroti tindakan aparat pemerintah daerah yang dinilai melampaui kewenangan.
“Balai desa itu wilayah kewenangan kepala desa. Masuk tanpa izin adalah tindakan arogan dan sewenang-wenang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur PTUN. Itu saluran konstitusional. Kami juga menghormati hukum, karena hukum adalah panglima,” pungkasnya.
Dalam jumpa pers di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (14/1), Karsono didampingi Djoko Susanto mengumumkan bahwa Dina Irniati resmi diangkat sebagai Sekretaris Desa definitif terhitung mulai 14 Januari 2026 melalui SK Kades Nomor 141.30/1/26.
“Pengangkatan ini mendesak agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terhambat,” tegas Karsono.
Sebelumnya, SK Bupati Banyumas yang membatalkan PTDH diserahkan dalam pertemuan resmi di kantor desa pada Rabu (14/1/2026) pukul 08.00 WIB. Karena Kepala Desa Karsono tidak hadir, SK tersebut akhirnya diserahkan kepada Ketua BPD.
Dalam pertemuan itu, Aspemkesra Sekda Banyumas Drs. Nungky Harry Rahmat, MSi membacakan SK Bupati yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan Kades, sekaligus memerintahkan pemulihan hak dan jabatan perangkat desa.
Dengan diterbitkannya SK PTDH baru oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, konflik antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Banyumas diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum. Perbedaan tafsir kewenangan dan prosedur administrasi kini menjadi sorotan utama, sekaligus ujian bagi penegakan tata kelola pemerintahan desa yang berkeadilan dan taat hukum.












