PURWOKERTO, MyInfo.ID – Konflik pemberhentian perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali memasuki babak baru. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desa, hanya berselang beberapa jam setelah Bupati Banyumas membatalkan SK sebelumnya.
Langkah tersebut memicu perdebatan serius terkait batas kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, sekaligus membuka potensi sengketa hukum berkepanjangan.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa dari sembilan perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan, satu orang yakni Sekretaris Desa telah memasuki masa purna tugas per Januari 2026. Karena itu, menurutnya, hanya delapan perangkat yang secara hukum masih relevan untuk diterbitkan keputusan baru.
“Sangat tidak relevan karena SK pencabutan PTDH dicabut oleh Bupati, sementara satu perangkat sudah pensiun. Namun demikian, kami tetap menghormati Bupati sebagai pemerintah yang sah,” ujar Djoko Susanto kepada awak media, Selasa (14/1/2026).
Djoko menegaskan, SK terbaru bernomor 010 hingga 018 diterbitkan sebagai respons atas pembatalan SK lama bernomor 01 sampai 09 oleh Bupati Banyumas. SK baru tersebut secara spesifik menetapkan PTDH terhadap delapan perangkat desa, tanpa menyertakan nama Sekretaris Desa yang telah pensiun.
SK tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak strategis, termasuk Bupati Banyumas, Camat Wangon, jajaran pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengelola keuangan desa.
“Per hari ini, kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri sebagai langkah menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 13 Tahun 2025, delapan perangkat desa yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah:
- Rizky Maria Ulfa – Kaur Keuangan
- Shodiqin – Kepala Dusun
- Dedi Fitrianto – Perangkat Desa
- Agus Soekarno – Kaur Perencanaan
- Andrianto – Kasi Pelayanan
- Ahmad Syafudin – Kepala Dusun
- Ratin – Perangkat Desa
- (satu nama tercantum dalam SK)
Keputusan tersebut dinyatakan berlaku sejak 14 Januari 2026 dan diumumkan secara terbuka di hadapan masyarakat serta media.
Djoko menegaskan bahwa dasar utama penerbitan PTDH adalah tindakan yang dinilai merongrong kewibawaan kepala desa, termasuk dugaan menggerakkan massa dan memimpin aksi untuk menjatuhkan kepala desa yang sah.












