Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama sepekan terakhir. Pemerintah, kata dia, menerima permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif yang kemudian diteruskan kepada Presiden.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.
Menteri Prasetyo menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan bangsa. Pemerintah, menurutnya, berkomitmen untuk melindungi dan menghormati profesi guru, serta memastikan bahwa setiap persoalan hukum yang menyangkut mereka diselesaikan dengan cara yang adil dan berimbang.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
Menteri Pras menambahkan, keputusan ini diharapkan membawa rasa keadilan tidak hanya bagi dua guru tersebut, tetapi juga bagi dunia pendidikan secara luas.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” tutup Menteri Pras.













