News  

PPG Calon Guru Tahun 2025: Jadwal, Syarat, dan Komitmen Pemerintah untuk Cetak Guru Profesional

Program PPG Calon Guru Tahun 2025 diharapkan menghasilkan GuruProfesional yang mampu menciptakan pembelajaran berkualitas. Foto: Kemendikdasmen

JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah membuka Pendaftaran PPG 2025 untuk PPG Calon Guru Tahun 2025, menandai dimulainya rekrutmen calon pendidik profesional baru.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyiapkan GuruProfesional yang tidak hanya kompeten secara akademik tetapi juga berakhlak mulia. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id, yang bertujuan untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komitmen Pemerintah dalam Mencetak Guru Berkualitas

Program PPG Calon Guru 2025 tidak hanya sekadar program formalitas, tetapi merupakan investasi besar bagi masa depan pendidikan nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan komitmen ini dengan menyatakan:

“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Pernyataan ini diperkuat oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, yang menekankan pentingnya Sertifikasi Guru sebagai bukti profesionalisme. “Melalui program PPG calon guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional, yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, serta menghadirkan layana pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan,” jelas Nunuk.

BACA JUGA: PPG Calon Guru 2025: Pendaftaran, Syarat, dan Jadwal Lengkap Pendidikan Profesi Guru

Persyaratan dan Bidang Studi PPG Calon Guru 2025

Calon peserta PPG Calon Guru harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang dirancang untuk memastikan kualitas calon pendidik. Persyaratan utama meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
  • Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di PD-Dikti.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00.
  • Tidak terdaftar sebagai guru aktif dalam data Dapodik.

Program Pendidikan Profesi Guru ini menawarkan 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan yang disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027, memastikan lulusan PPG dapat terserap optimal di dunia kerja.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow