Deputi PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan, praktik judi online erat kaitannya dengan peredaran dana ilegal. Hasil analisis menunjukkan banyak rekening yang dipakai berasal dari praktik jual beli dan peminjaman rekening bank.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” jelas Danang.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan, menambahkan bahwa praktik judi online masih marak di ruang digital. Pihaknya mencatat, sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, 2.503.353 konten judi online berhasil diblokir.
“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” ungkap Sofyan.
Asisten Deputi Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” ujar Syaiful.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai aturan hukum, di antaranya UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 303 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.












