News  

Polresta Banyumas Ungkap Tambang Emas Ilegal di Gumelar, Tiga Tersangka Diamankan

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Foto: MyInfo.ID

Dalam menjalankan usahanya, para pelaku menerapkan sistem pembagian hasil. Sebesar 30 persen keuntungan diberikan kepada pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun. SRO diketahui mulai terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum beralih menjadi pemodal, sementara dua tersangka lainnya aktif membuka lokasi baru sejak 2017 hingga 2025.

“Meski sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, mereka terus mencari lokasi baru tanpa pernah mengurus perizinan,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Petrus.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa peralatan tambang dan hasil olahan emas telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah wilayah Slamet Selatan, Heru Subekti, memastikan bahwa hingga kini belum ada izin resmi tambang emas di wilayah tersebut.

“Memang pernah ada proses pengajuan izin beberapa tahun lalu, namun tidak berlanjut. Sampai saat ini belum ada izin tambang emas yang diterbitkan, sehingga aktivitas yang ada dipastikan ilegal,” ujarnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow