Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar melalui jalur yang sama. Korban yang menyadari kejadian itu segera melapor ke polisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel curian, obeng untuk mencongkel jendela, tas ransel dan tas selempang, senter kecil, hoodie hitam, serta penutup wajah yang digunakan saat beraksi.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (2) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari, dengan memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat.












