PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, diamankan polisi karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu dan tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran.
“Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, satu paket sabu dengan berat 8,27 gram, serta satu paket tembakau sintetis dengan berat 6,53 gram,” ungkap Kompol Willy dalam keteragannya, Kamis, (9/10/2025).
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital warna silver, dan sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan tersangka untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, FPN mengaku memperoleh perintah untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari seseorang yang dikenal melalui akun media sosial bernama MDST. Tersangka juga mengaku sudah empat kali mengantar barang pesanan sebelum akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, FPN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka saja. Saat ini, Sat Resnarkoba tengah menelusuri jaringan di atasnya untuk mengungkap pemasok utama.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri lebih dalam siapa pengendali di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah-setengah,” tegasnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.













