News  

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pemuda Pemilik 9 Kg Bahan Peledak

Aparat Polresta Banyumas mengungkap dugaan peredaran bahan peledak untuk petasan seberat kurang lebih 9 kilogram dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Foto: Istimewa

Selain menyita sekitar 9 kilogram bahan petasan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional serta dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi maupun menyimpan bahan peledak secara ilegal.

Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dinilai sangat berisiko dan dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa hak.

Polisi memastikan pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya akan terus diperketat guna menjaga keamanan wilayah.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow