Dua saksi di lokasi kejadian, yakni Suyono (62) dan Suyatno (54), turut dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, IRP dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani melapor, sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran ini,” kata dia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat terlarang masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran obat ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Banyumas dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat obatan terlarang”, pungkasnya.













